86457

HARI INI 364
BULAN INI 18155
TAHUN INI 4975

Kartu Keluarga (KK) karena pencatatan Biodata WNI

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 34 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Kependudukan

1. Penerbitan Kartu Keluarga WNI

    A. Kartu Keluarga (KK) karena pencatatan Biodata WNI

TIDAK.

KOMPONEN

Bahasa URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Layanan Penyampaian)

1.

Persyaratan Pelayanan

Tatap Muka

1.     Kartu Keluarga

2.     Surat kelahiran dari RS/ Bidan  / Klinik / Puskesmas 

3.     Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02

4.     KTP orang tua

5.     Buku Nikah/ Akta Perkawinan

6.     Nomor handphone dan email pribadi

7.     Surat  Pengantar RT, RW

 

Pelayanan Daring

1.     Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

2.     Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas

3.     Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02

4.     Hasil Scan KTP orang tua

5.     Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan

6.     Nomor ponsel dan email

7.     Hasil scan Surat  Pengantar RT, RW

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data permohonan.

Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

  1. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
  2. Cetak KK
  3. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

 

Pelayanan Secara Online Mandiri

  1. Pemohon  Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id

B.     Pemohon Memilih menu Pengajuan

  1. Silakan pilih sub menu KK
  2. Mohon pilih sub menu tambah biodata
  3. Mengisi data permintaan
  4. Persyaratan  unggah data
  5. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  6. Persyaratan  data  yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi persyaratan paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  7. Proses pengajuan TTE KK
  8. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

 

Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan

A.      Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor  desa/kelurahan

B.      Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload persyaratan data melalui aplikasi plavon  ukcapil

C.      Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

D.      Persyaratan  data  yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pelamar paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

  1. Proses pengajuan TTE KK
  2. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja  Jika tidak ada kendala teknis

 

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (  gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

A. Telepon : (031) 8971010

b. faksimili : (031) 8971010

c.alamat email :  kec.krian@gmail.com

e.wa : 0857-3634-9953

F. Instagram : @kecamatankrian

G. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krian

h.  Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. situs web www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.     Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sama Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

8.     Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017;

9.     Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

1.     Meja dan kursi

2.     Komputer

3.     Printer dan Pemindai

4.     Jaringan internet

5.     Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.     Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan Aplikasi Pelayanan

2.       Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.       Pelayanan yang disiplin dan tepat waktu

 

4.

Pengawasan Internal

1.     Dilakukan oleh atasan langsung

2.     Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.     Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.     Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.     Keterlambatan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan memberikan kompensasi dalam bentuk :

A.      permohonan maaf dari petugas pelayanan;

B.     pengiriman dokumen melalui WA atau layanan penerima email;

C.fasilitasi      layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan.

 

Nomor telepon 7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.     Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya.

2.     Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE

3.     Pelayanan bebas pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.     Rapat koordinasi internal secara berkala.

2.     Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Jihad Rawat Kali

Jumat, 07 Februari 2025

SKJ Kec. Krian

Kamis, 06 Februari 2025

Musrenbang Kec. Krian 2025

Rabu, 05 Februari 2025

Loading...