128423
Publish Jumat, 24 Januari 2025
Dibaca 72 kali
Tugas dan fungsi pelayanan publik adalah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien kepada masyarakat. Pelayanan publik juga bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.
Tugas pelayanan publik meliputi:
Melaksanakan pelayanan
Mengelola pengaduan masyarakat
Mengelola informasi
Melakukan pengawasan internal
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat
Memberikan pelayanan konsultasi
Fungsi pelayanan publik meliputi: Environmental service, Development service, Protective service.
Pelayanan publik harus dilakukan dengan baik dan berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengajian Rutin PKK Se-Kecamatan Krian
Rabu, 16 Agustus 2023
SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian
Kamis, 10 Agustus 2023
Cipta Kondisi
Senin, 22 Januari 2024
Selamat Hari Kartini
Kamis, 25 April 2024
BERITA TERKINI
Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025
Kamis, 27 Maret 2025
Selamat Ulang Tahun
Sabtu, 22 Maret 2025
PENGAJIAN RUTIN “AN-NISA” TP PKK Kecamatan Krian
Kamis, 20 Maret 2025
penandatanganan Pakta Integritas ini seluruh ASN di lingkngan kecamatan krian
Rabu, 19 Maret 2025