128423

HARI INI 40
BULAN INI 60121
TAHUN INI 14367

Tugas dan Fungsi Pelayan

Publish Jumat, 24 Januari 2025

Dibaca 72 kali

Tugas dan fungsi pelayanan publik adalah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien kepada masyarakat. Pelayanan publik juga bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.

 

Tugas pelayanan publik meliputi: 

Melaksanakan pelayanan

Mengelola pengaduan masyarakat

Mengelola informasi

Melakukan pengawasan internal

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat

Memberikan pelayanan konsultasi


Fungsi pelayanan publik meliputi: Environmental service, Development service, Protective service. 


Pelayanan publik harus dilakukan dengan baik dan berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Bagikan :

BERITA POPULER

SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian

Kamis, 10 Agustus 2023

Cipta Kondisi

Senin, 22 Januari 2024

Selamat Hari Kartini

Kamis, 25 April 2024

BERITA TERKINI

Loading...