86459

HARI INI 366
BULAN INI 18157
TAHUN INI 4977

Tugas dan Fungsi Pelayan

Publish Jumat, 24 Januari 2025

Dibaca 26 kali

Tugas dan fungsi pelayanan publik adalah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien kepada masyarakat. Pelayanan publik juga bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.

 

Tugas pelayanan publik meliputi: 

Melaksanakan pelayanan

Mengelola pengaduan masyarakat

Mengelola informasi

Melakukan pengawasan internal

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat

Memberikan pelayanan konsultasi


Fungsi pelayanan publik meliputi: Environmental service, Development service, Protective service. 


Pelayanan publik harus dilakukan dengan baik dan berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Bagikan :

Loading...