86459

HARI INI 366
BULAN INI 18157
TAHUN INI 4977

Pengantar Surat Induk Kesenian

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 22 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Umum Lainnya

  1. Pengantar Surat Induk Kesenian

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK dan KTP-el
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan

2.    Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

3.   Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

4.   Surat Pegantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (sat) Hari

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,-

 

5.

Produk Pelayanan

Pegantar Surat Induk Kesenian

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

     4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

4.   Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

6.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

7.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020..

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

Alat Tulis Kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Memiliki kompetensi;

2.   Mampu mengoperasionalkan komputer;

3.   Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;

4.   Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam pemrosesan Legalisir akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Pegantar Surat Induk Kesenian dijamin keasliannya.

2.   Pegantar Surat Induk Kesenian bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Laporan per kegiatan kepada atasan langsung

3.   Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo

4.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

Loading...