86453
Publish Jumat, 17 Januari 2025
Dibaca 27 kali
STANDAR PELAYANAN
1. Penerbitan Kartu Keluarga WNI
d.
Kartu Keluarga (KK) karena Pisah KK
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
Penyampaian Pelayanan (Service
Delivery) |
||||
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
Pelayanan
Tatap Muka 1. Kartu
Keluarga (KK) Lama 2. Mengisi
Formulir F-1.02
Pelayanan
Daring 1. Hasil scan
Kartu Keluarga (KK) lama 2. hasil scan
Formulir F-1.02 |
|
|
2. |
Sistem
Mekanisme dan Prosedur |
Pelayananan
tatap Muka
Apabila
berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak
valid akan dikembalikan ke pemohon..
Pelayanan Secara Online Mandiri
b.
Pemohon Memilih menu pengajuan
Pelayanan
Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a.
Pemohon
menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b.
Petugas
melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui
aplikasi plavon Dukcapil c. Proses
verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data
persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
|
|
|
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
3
(tiga) hari kerja jika tidak terkendala
teknis |
|
|
4. |
Biaya/
Tarif |
Rp.
0,- (gratis) |
|
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Kartu Keluarga
(KK) |
|
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar
Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031)
8971010 b. faksimile : (031)
8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian h. Menyediakan
kotak saran i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR 1. website
www.lapor.go.id 2. SMS
melalui nomor 1708 3. twitter
@lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
(MANUFACTURING) |
||||
1. |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3.
Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang 4.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir
dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang
Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana
diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun
2020. |
|
|
2. |
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Printer dan
Scanner 4. Jaringan
komputer tertutup 5. Alat tulis
kantor |
|
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Pegawai yang
mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan 2. Pegawai yang
mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib
administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan
tepat waktu pelayanan |
|
|
4. |
Pengawasan
Internal |
1. Dilakukan oleh
atasan langsung 2. Dilakukan
secara berkelanjutan |
|
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
2
(Dua) orang |
|
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang
telah ditetapkan. 2. Pelayanan
diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan
dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diberikan kompensasi dalam bentuk :
a. permohonan maaf
dari petugas pelayanan; b. pengiriman
dokumen melalui WA atau email penerima layanan; c. fasilitasi
layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga
dalam 1 KK sesuai kewenangan. |
|
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Kartu Keluarga
dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Kartu keluarga
ditandatangani secara elektronik oleh
pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE 3. Pelayanan bebas
dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelayanan |
1. Rapat
koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi
pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan
lainnya. |
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Senin, 08 Juli 2024
Diantara manfaat senam kesegaran jasmani :
Kamis, 24 Agustus 2023
Publikasi Hasil IKM Semester I Kec. Krian Tahun 2024
Senin, 01 Juli 2024
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
Senin, 26 Juni 2023
BERITA TERKINI
Jihad Rawat Kali
Jumat, 07 Februari 2025
SKJ Kec. Krian
Kamis, 06 Februari 2025
Penguatan Kelembangaan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Kamis, 06 Februari 2025
Musrenbang Kec. Krian 2025
Rabu, 05 Februari 2025