86457

HARI INI 364
BULAN INI 18155
TAHUN INI 4975

Kartu Keluarga (KK) karena perubahan elemen data

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 29 kali

STANDAR PELAYANAN

1. Penerbitan Kartu Keluarga WNI

    b. Kartu Keluarga (KK) karena perubahan elemen data;

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

Tatap Muka

1.   Kartu Keluarga (KK) Lama

2.   Mengisi formulir F-1.02

3.   Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai

4.   Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)

5.   Email pribadi dan nomor handphone

 

Pelayanan Daring

1.   Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli

2.   Hasil Scan formulir F-1.02

3.   Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai

4.   Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)

5.   Email pribadi dan nomor handphone

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayananan tatap Muka

 

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon.

Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon..

  1. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
  2. Pencetakkan KK
  3. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem 

 

Pelayanan  Secara Online Mandiri

  1. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id

b.    Pemohon Memilih menu pengajuan

  1. Pemohon memilih sub menu KK
  2. Pemohon Memilih submenu Perubahan Data
  3. Mengisi data permohonan
  4. Upload data Persyaratan
  5. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  6. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  7. Proses pengajuan TTE KK
  8. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

 

Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil

c.    Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

  1. Proses pengajuan TTE KK
  2. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

     4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan   Daerah;

3.   Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

4.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

8.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017;

9.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Printer dan Scanner

4.   Jaringan komputer tertutup

5.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer dan dan aplikasi pelayanan

2.     Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.     Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

2  (dua) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diberikan kompensasi dalam bentuk :

a.    permohonan maaf dari petugas pelayanan;

b.   pengiriman dokumen melalui WA atau email penerima layanan;

c.    fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya.

2.   Kartu keluarga ditandatangani  secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE

3.   Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal secara berkala.

2.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.

 

Bagikan :

Loading...