86450

HARI INI 357
BULAN INI 18148
TAHUN INI 4968

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan elemen data / rusak / hilang

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 44 kali

STANDAR PELAYANAN

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilang

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

Pelayanan Tatap muka

1.   KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )

2.   Surat Kehilangan (jika Hilang)

3.   Fotokopi Kartu Keluarga;

4.   Mengisi formulir F-1.02 ;

 

Pelayanan Daring

1.   Hasil Scan KTP Asli (jika rusak /  perubahan elemen data)

2.   Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang)

3.   Hasil Scan Kartu Keluarga asli

4.   Hasil scan  formulir F-1.02 ;

 

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap muka

a.    Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan

untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el

b.   Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon.

Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

c.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el

d.   Pencetakan KTP-el 

 

Pelayanan  Secara Online Mandiri

a.    Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id

b.   Pemohon memilih menu pengajuan

c.    Pemohon memilih submenu KTP

d.   Pemohon memilih submenu

                     i.        Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data

                   ii.        Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang

e.    Mengisi data pemohon

f.     Melakukan upload data persyaratan

g.    Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

h.   Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

i.     Proses penerbitan KTP-el

 

Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan

a.   Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan

b.   Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil

c.    Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

d.   Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

e.    Proses penerbitan KTP-el

 

Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

 

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

KTP-el

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

     4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan   Daerah;

3.   Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

4.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

8.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017;

9.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020.

 

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Jaringan komputer tertutup

4.   Perangkat Perekaman dan Pencetakan KTP-el

5.   Blangko KTP-el

6.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perekaman dan pencetakan KTP-el

2.   Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.   Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam penerbitan KTP-el akan diberikan kompensasi dalam bentuk :

a.    permohonan maaf dari petugas pelayanan;

b.   pemberitahuan WA atau email pemohon bahwa KTP-el sudah bisa diambil;

c.    fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   KTP-el dicetak dan dijamin keasliannya.

2.   Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal secara berkala.

2.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Jihad Rawat Kali

Jumat, 07 Februari 2025

SKJ Kec. Krian

Kamis, 06 Februari 2025

Musrenbang Kec. Krian 2025

Rabu, 05 Februari 2025

Loading...