128423
Publish Jumat, 17 Januari 2025
Dibaca 120 kali
STANDAR PELAYANAN
Layanan Administrasi Umum Lainnya
1.
Pengesahan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
Penyampaian Pelayanan (Service
Delivery) |
||||
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Membawa
surat pernyataan tidak mampu bermaterai dari RT; 2.
Membawa
surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa; 3.
Membawa
foto copy KTP-EL dan KK 1 lembar; |
|
|
2. |
Sistem
Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan
Tatap Muka
Pelayanan
Daring 1. Mengakses
alamat sipraja.sidoarjokab.go.id 2. Memilih Menu
Surat Keterangan Tidak Mampu 3. Melakukan
Upload Data Dukung 4. Melengkapi
data diri beserta no. Hp dan Email 5. Proses
verivikasi oleh petugas Kecamatan dan Dinsos 6. Surat Keterangan
Tidak Mampu Nikah Cetak Mandiri
|
|
|
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
1(satu)
hari Apabila berkas lengkap, tidak
terkendala IT. |
|
|
4. |
Biaya/
Tarif |
Rp.
0,- |
|
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
|
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar
Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031)
8971010 b. faksimile : (031)
8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian h. Menyediakan
kotak saran i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR 1. website
www.lapor.go.id 2. SMS
melalui nomor 1708 3. twitter
@lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
(MANUFACTURING) |
||||
1. |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ; 3.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik; 4.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan 5.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. 6.
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk
Tenis Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 7.
Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; 8.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur; 9.
Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; 10. Peraturan
Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo; 11. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, 12. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati
Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, |
|
|
2. |
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Printer 4. Jaringan
internet 5. Alat tulis
kantor |
|
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Pengawai yang
mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi. 2. Pegawai yang
mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib
administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan
tepat waktu pelayanan |
|
|
4. |
Pengawasan
Internal |
1. Dilakukan oleh
atasan langsung 2. Dilakukan
secara berkelanjutan |
|
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua orang |
|
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang
telah ditetapkan. 2. Pelayanan
diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan
dalam pemrosesan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
akibat
kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan
produk akan dikirim email ke alamat email pemohon. |
|
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani
secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi
BSRE. 3. Pelayanan bebas
dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelayanan |
1. Rapat
koordinasi internal rutin 2. Laporan per
kegiatan kepada atasan langsung 3. Secara berkala
dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo 4. Evaluasi
pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengajian Rutin PKK Se-Kecamatan Krian
Rabu, 16 Agustus 2023
SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian
Kamis, 10 Agustus 2023
Cipta Kondisi
Senin, 22 Januari 2024
Selamat Hari Kartini
Kamis, 25 April 2024
BERITA TERKINI
Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025
Kamis, 27 Maret 2025
Selamat Ulang Tahun
Sabtu, 22 Maret 2025
PENGAJIAN RUTIN “AN-NISA” TP PKK Kecamatan Krian
Kamis, 20 Maret 2025
penandatanganan Pakta Integritas ini seluruh ASN di lingkngan kecamatan krian
Rabu, 19 Maret 2025