86458

HARI INI 365
BULAN INI 18156
TAHUN INI 4976

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 25 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Umum Lainnya

1.   Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

1.       Membawa surat pernyataan tidak mampu bermaterai dari RT;

2.       Membawa surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;

3.       Membawa foto copy KTP-EL dan KK 1 lembar;

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Pengesahan Rekomendasi SKTM oleh petugas di kecamatan;
  4. Dokumen rekomendasi SKTM jadi untuk diserah kan kepada pemohon;

 

Pelayanan Daring

1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id

2. Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu

3. Melakukan Upload Data Dukung

4. Melengkapi data diri beserta no. Hp dan Email

5. Proses verivikasi oleh petugas Kecamatan dan Dinsos

6. Surat Keterangan Tidak Mampu Nikah Cetak Mandiri

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1(satu) hari

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,-

 

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

   4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ;

3.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik;

4.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

6.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tenis Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

7.     Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;

8.     Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;

9.     Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;

11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,

12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Printer

4.   Jaringan internet

5.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.

2.   Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.   Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam pemrosesan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan dikirim email ke alamat email pemohon.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dicetak dan dijamin keasliannya.

2.   Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani  secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE.

3.   Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Laporan per kegiatan kepada atasan langsung

3.   Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo

4.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

Loading...