86453
Publish Kamis, 05 September 2024
Dibaca 497 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Prambon :
Atasan PPID Utama: Ahmad Fauzi, S.STP., M.HP. selaku Camat Krian Kabupaten Sidoarjo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: Ibtadi Kadar Hernowo, S.E., M.M. selaku Sekretaris Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo:
Menyediakan informasi publik
Menyimpan informasi publik.
Mendokumentasikan informasi publik.
Melayani permintaan informasi publik.
Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik.
Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo adalah:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.
PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alamat Kantor PPID Pelaksana :
Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo
Jl. Gubernur Sunandarpriyosudarmo No. 1 Krian Kabupaten Sidoarjo
Nomor Telepon: (031) 8971010
Email: krian@sidoarjokab.go.id
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Senin, 08 Juli 2024
Diantara manfaat senam kesegaran jasmani :
Kamis, 24 Agustus 2023
Publikasi Hasil IKM Semester I Kec. Krian Tahun 2024
Senin, 01 Juli 2024
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
Senin, 26 Juni 2023
BERITA TERKINI
Jihad Rawat Kali
Jumat, 07 Februari 2025
SKJ Kec. Krian
Kamis, 06 Februari 2025
Penguatan Kelembangaan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Kamis, 06 Februari 2025
Musrenbang Kec. Krian 2025
Rabu, 05 Februari 2025