86448

HARI INI 355
BULAN INI 18146
TAHUN INI 4966

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 29 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Umum Lainnya

1.     Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

1.   Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.

2.   Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.

3.   Fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.

4.   Fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.

5.   Surat pernyataan para ahli waris.

6.   Surat keterangan ahli waris dari desa

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon menyerahkan semua persyaratan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;

2.   Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;

3.   Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;

4.   Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;

 

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1(satu) hari

Apabila berkas lengkap

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,-

 

5.

Produk Pelayanan

Pengesahan Surat Keterangan Waris

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

     4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara ;

3.       Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 631/KEP/M. PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik;

4.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

5.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

6.       Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tenis Transparansi dan Akuntanbilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

7.       Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;

8.       Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;

9.       Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;

10.    Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;

11.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,

12.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.

2.   Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.   Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam pemrosesan Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris dijamin keabsahannya.

2.   Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Laporan per kegiatan kepada atasan langsung

3.   Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo

4.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Jihad Rawat Kali

Jumat, 07 Februari 2025

SKJ Kec. Krian

Kamis, 06 Februari 2025

Musrenbang Kec. Krian 2025

Rabu, 05 Februari 2025

Loading...