128428
Publish Rabu, 04 September 2024
Dibaca 522 kali
Daftar Informasi Publik
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
2. Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
3. Informasi Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
4. Informasi Yang Dikecualikan
Informasi Yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan masuk dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengajian Rutin PKK Se-Kecamatan Krian
Rabu, 16 Agustus 2023
SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian
Kamis, 10 Agustus 2023
Cipta Kondisi
Senin, 22 Januari 2024
Selamat Hari Kartini
Kamis, 25 April 2024
BERITA TERKINI
Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025
Kamis, 27 Maret 2025
Selamat Ulang Tahun
Sabtu, 22 Maret 2025
PENGAJIAN RUTIN “AN-NISA” TP PKK Kecamatan Krian
Kamis, 20 Maret 2025
penandatanganan Pakta Integritas ini seluruh ASN di lingkngan kecamatan krian
Rabu, 19 Maret 2025