128428

HARI INI 45
BULAN INI 60126
TAHUN INI 14372

DIP

Publish Rabu, 04 September 2024

Dibaca 522 kali

Daftar Informasi Publik

  1. Informasi Berkala

Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.


        2. Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.


       3. Informasi Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut


       4. Informasi Yang Dikecualikan

Informasi Yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan masuk dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan. 

Bagikan :

BERITA POPULER

SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian

Kamis, 10 Agustus 2023

Cipta Kondisi

Senin, 22 Januari 2024

Selamat Hari Kartini

Kamis, 25 April 2024

BERITA TERKINI

Loading...