86457
Publish Jumat, 17 Januari 2025
Dibaca 25 kali
STANDAR PELAYANAN
2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
||||
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
Pelayanan
Tatap muka 1.
KTP
Lama 2.
Fotokopi
Kartu Keluarga; 3.
Mengisi
formulir F-1.02 ;
Pelayanan Daring 1.
Hasil
scan KTP Asli 2.
Hasil
scan Kartu Keluarga asli 3.
Hasil
scan formulir F-1.02 ; Khusus untuk Perubahan foto : 1.
Perubahan
foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan
mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab 2.
Perubahan
foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan
elemen data atau KTP rusak
|
|
|
2. |
Sistem
Mekanisme dan Prosedur |
Pelayanan Tatap Muka (Pemohon
datang langsung ke kantor Kecamatan ) a.
Pemohon
mengajukan berkas ke kantor Kecamatan b.
Petugas
melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid
akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke
pemohon. c.
Petugas
melakukan Pencetakan KTP-el yang
didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
Pelayanan
Secara Online Mandiri a.
Pemohon Mengakses alamat
plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b.
Pemohon Memilih menu pengajuan c.
Pemohon Memilih submenu KTP d.
Pemohon Memilih submenu perubahan
biometrik e.
Mengisi data pemohon f.
Melakukan upload data persyaratan g.
Proses verifikasi data oleh
operator kecamatan h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi
dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan
harinya. i.
pemohon akan mendapatkan jadwal
pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan j.
Pemohon datang langsung ke
Kecamatan k.
Petugas
melakukan Pencetakan KTP-el yang
didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
Pelayanan
Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a.
Pemohon
menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b.
Petugas
melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui
aplikasi plavon Dukcapil c.
Proses
verifikasi data oleh operator kecamatan d.
Data
persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e.
pemohon
akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan f.
Pemohon
datang langsung ke Kecamatan g.
Petugas
melakukan Pencetakan KTP-el yang
didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
Petugas
menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak |
|
|
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
2
(dua) hari kerja Jika tidak terkendala
teknis |
|
|
4. |
Biaya/
Tarif |
Rp.
0,- (gratis) |
|
|
5. |
Produk
Pelayanan |
KTP-el |
|
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar
Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031)
8971010 b. faksimile : (031)
8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian h. Menyediakan
kotak saran i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR 1. website
www.lapor.go.id 2. SMS
melalui nomor 1708 3. twitter
@lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
(MANUFACTURING) |
||||
1. |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3.
Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang 4.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir
dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang
Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana
diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun
2020.
|
|
|
2. |
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Perangkat
Perekaman dan Pencetakan KTP-el 4. Jaringan
komputer tertutup 5. Blangko KTP-el 6. Alat tulis
kantor |
|
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Pengawai yang
mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perekaman dan pencetakan KTP-el 2. Pegawai yang
mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib
administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan
tepat waktu pelayanan |
|
|
4. |
Pengawasan
Internal |
1. Dilakukan oleh
atasan langsung 2. Dilakukan
secara berkelanjutan |
|
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua) orang |
|
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang
telah ditetapkan. 2. Pelayanan
diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan
dalam penerbitan KTP-el akan diberikan kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf
dari petugas pelayanan; b. pemberitahuan
WA atau email pemohon bahwa KTP-el sudah bisa diambil; c. fasilitasi
layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga
dalam 1 KK sesuai kewenangan. |
|
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. KTP-el dicetak
dan dijamin keasliannya. 2. Pelayanan bebas
dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelayanan |
1. Rapat
koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi
pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan
lainnya. |
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Senin, 08 Juli 2024
Diantara manfaat senam kesegaran jasmani :
Kamis, 24 Agustus 2023
Publikasi Hasil IKM Semester I Kec. Krian Tahun 2024
Senin, 01 Juli 2024
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
Senin, 26 Juni 2023
BERITA TERKINI
Jihad Rawat Kali
Jumat, 07 Februari 2025
SKJ Kec. Krian
Kamis, 06 Februari 2025
Penguatan Kelembangaan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Kamis, 06 Februari 2025
Musrenbang Kec. Krian 2025
Rabu, 05 Februari 2025