86457
Publish Jumat, 17 Januari 2025
Dibaca 45 kali
STANDAR PELAYANAN
1. Penerbitan Kartu
Keluarga WNI
c. Kartu Keluarga (KK) karena
hilang/rusak
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
Penyampaian
Pelayanan (Service Delivery) |
||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Tatap
Muka 1.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang 2.
Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak 3.
Mengisi Formulir F-1.02
Pelayanan
Daring 1.
Hasil
Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK
hilang 2.
Hasil
Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak 3.
Hasil
scan Formulir F-1.02
|
|
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pelayananan tatap Muka
Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang
lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon..
Pelayanan Secara Online Mandiri
b.
Pemohon Memilih menu
pengajuan
Pelayanan Secara Online
melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a.
Pemohon
menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b.
Petugas
melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui
aplikasi plavon Dukcapil c.
Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d.
Data persyaratan
yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
|
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
3
(tiga) hari kerja Jika
tidak terkendala teknis |
|
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Rp. 0,- (gratis) |
|
|
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu
Keluarga (KK) |
|
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar
Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031)
8971010 b. faksimile : (031)
8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian h. Menyediakan
kotak saran i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR 1. website
www.lapor.go.id 2. SMS
melalui nomor 1708 3. twitter
@lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
|
PENGELOLAAN
PELAYANAN (MANUFACTURING) |
||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109
Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi
Kependudukan; 6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108
Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun
2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil; 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana
diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun
2020. |
|
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
1. Meja
dan kursi 2. Komputer 3. Printer dan Scanner 4. Jaringan
komputer tertutup 5. Alat
tulis kantor |
|
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pengawai
yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan 2.
Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi,
bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan
prima. 3.
Disiplin dan tepat waktu pelayanan |
|
|
4. |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan
oleh atasan langsung 2. Dilakukan
secara berkelanjutan |
|
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
|
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang
telah ditetapkan. 2. Pelayanan
diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan
dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diberikan kompensasi dalam bentuk :
a. permohonan maaf
dari petugas pelayanan; b. pengiriman
dokumen melalui WA atau email penerima layanan; c. fasilitasi
layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga
dalam 1 KK sesuai kewenangan. |
|
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Kartu
Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Kartu
keluarga ditandatangani secara
elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE 3. Pelayanan
bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1. Rapat
koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi
pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan
lainnya. |
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Senin, 08 Juli 2024
Diantara manfaat senam kesegaran jasmani :
Kamis, 24 Agustus 2023
Publikasi Hasil IKM Semester I Kec. Krian Tahun 2024
Senin, 01 Juli 2024
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
Senin, 26 Juni 2023
BERITA TERKINI
Jihad Rawat Kali
Jumat, 07 Februari 2025
SKJ Kec. Krian
Kamis, 06 Februari 2025
Penguatan Kelembangaan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Kamis, 06 Februari 2025
Musrenbang Kec. Krian 2025
Rabu, 05 Februari 2025