86457

HARI INI 364
BULAN INI 18155
TAHUN INI 4975

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 23 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Umum Lainnya

1.   Penanganan Pengaduan Masyarakat

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;
  2. Pengaduan Melalui Layanan Pengaduan (Lapor/Medsos/media lainnya)
  3. Identitas Resmi Pengaduan

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.       Pengaduan menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan;

2.       Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;

3.    Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;

4.  Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;

5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,-

5.

Produk Pelayanan

Pengaduan Masyarakat yang telah ditindaklanjuti

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

    4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
  2. Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas  Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.    Meja dan kursi

2.    Komputer

3.     Printer

4.      Alat tulis kantor

5.     Sosial     Media           (Website,      Instagram, Email, Facebook)

3.

Kompetensi Pelaksana

1.    Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.

2.    Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.    Disiplin dan tepat waktu pelayanan

4.

Pengawasan Internal

1.    Dilakukan oleh atasan langsung

2.    Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

6.

Jaminan Pelayanan

1.    Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.    Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.    Keterlambatan dalam pemrosesan pengaduan akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan disampaikan permintaan maaf.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.    Pengaduan yang ditindaklanjti

2.    Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.    Rapat koordinasi internal rutin

2.    Laporan per kegiatan kepada atasan langsung

3.    Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo

4.    Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Jihad Rawat Kali

Jumat, 07 Februari 2025

SKJ Kec. Krian

Kamis, 06 Februari 2025

Musrenbang Kec. Krian 2025

Rabu, 05 Februari 2025

Loading...