Penyampaian Pelayanan (Service
Delivery)
|
1.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
- Pengaduan
Secara Lisan dan Tulisan;
- Pengaduan
Melalui Layanan Pengaduan (Lapor/Medsos/media lainnya)
- Identitas
Resmi Pengaduan
|
2.
|
Sistem
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pengaduan menyampaikan aduannya
secara lisan maupun tulisan;
2. Petugas Menerima dan Mencatat
Pengaduan untuk diselesaikan;
3. Petugas penerima aduan melakukan
telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
4. Pengaduan didistribusikan ke unit
terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
5.
Petugas
penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi
dengan unit terkait.
|
3.
|
Jangka
Waktu Pelayanan
|
1x24
Jam setelah pengaduan disampaikan
|
4.
|
Biaya/
Tarif
|
Rp.
0,-
|
5.
|
Produk
Pelayanan
|
Pengaduan
Masyarakat yang telah ditindaklanjuti
|
6.
|
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada:
Camat Krian
Jl. Gubernur Soenandar Priyo
Sudarmo No.1 Krian
2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : (031)
8971010
b. faksimile : (031)
8971010
c. email : kec.krian@gmail.com
e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian
g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian
h. Menyediakan
kotak saran
i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR
1. website
www.lapor.go.id
2. SMS
melalui nomor 1708
3. twitter
@lapor1708
4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1.
|
Dasar
Hukum
|
- Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang
- Administrasi
Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang
Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang
Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
- Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
- Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
di Kabupaten Sidoarjo.
|
2.
|
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
1.
Meja dan kursi
2.
Komputer
3.
Printer
4.
Alat tulis kantor
5.
Sosial Media (Website, Instagram, Email, Facebook)
|
3.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1.
Pengawai yang mampu mengoperasikan
komputer dan teknologi informasi.
2.
Pegawai yang mampu berkomunikasi
dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun
dan dapat memberikan pelayanan prima.
3.
Disiplin dan tepat waktu pelayanan
|
4.
|
Pengawasan
Internal
|
1.
Dilakukan oleh atasan langsung
2.
Dilakukan secara berkelanjutan
|
5.
|
Jumlah
Pelaksana
|
1
(satu) orang
|
6.
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Pelayanan dilaksanakan sesuai
dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
2.
Pelayanan diberikan tanpa
diskriminasi.
3.
Keterlambatan dalam pemrosesan pengaduan
akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon
dan disampaikan permintaan maaf.
|
7.
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
1.
Pengaduan yang ditindaklanjti
2.
Pelayanan bebas dari
pungli/suap/gratifikasi.
|
8.
|
Evaluasi
Kinerja Pelayanan
|
1.
Rapat koordinasi internal rutin
2.
Laporan per kegiatan kepada atasan
langsung
3.
Secara berkala dilaporkan melalui
e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
4.
Evaluasi pelayanan melalui Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM)
|