86448

HARI INI 355
BULAN INI 18146
TAHUN INI 4966

Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 26 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Umum Lainnya

1.   Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

1.

Persyaratan Pelayanan

1.   Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;

2.   Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;

2.   Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;

3.   Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;

4.   Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;

5.   Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli;

6.   Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;

7.   Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;

8.   Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,-

 

5.

Produk Pelayanan

Dokumen yang telah dilegalisasi

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

   4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

4.   Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

6.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

7.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020..

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

Alat Tulis Kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Memiliki kompetensi;

2.   Mampu mengoperasionalkan komputer;

3.   Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;

4.   Memahami peraturan-perundangan yang terkait.

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam pemrosesan Legalisir akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Legalisir Kecamatan dijamin keasliannya.

2.   Pelayanan legalisir bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Laporan per kegiatan kepada atasan langsung

3.   Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo

4.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Jihad Rawat Kali

Jumat, 07 Februari 2025

SKJ Kec. Krian

Kamis, 06 Februari 2025

Musrenbang Kec. Krian 2025

Rabu, 05 Februari 2025

Loading...