86448
Publish Jumat, 17 Januari 2025
Dibaca 26 kali
STANDAR PELAYANAN
Layanan Administrasi Umum Lainnya
1.
Legalisasi
Salinan Surat Pernyataan Waris
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
Penyampaian Pelayanan (Service
Delivery) |
|
|||
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Fotokopi
dokumen yang akan dilegalisasi; 2.
Bukti
dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi |
|
|
2. |
Sistem
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; 2.
Pemohon
datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan
yang telah disiapkan; 3.
Pemohon
mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan
untuk menyerahkan berkas persyaratan; 4.
Pemohon
menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada
petugas; 5.
Petugas
memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang
asli; 6.
Petugas
membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk
dilakukan legalisir; 7.
Setelah
dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen
tersebut; 8.
Petugas
menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon |
|
|
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
30
Menit |
|
|
4. |
Biaya/
Tarif |
Rp.
0,- |
|
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Dokumen yang
telah dilegalisasi |
|
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan
kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar
Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031)
8971010 b. faksimile : (031)
8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian h. Menyediakan
kotak saran i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR 1. website
www.lapor.go.id 2. SMS
melalui nomor 1708 3. twitter
@lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
(MANUFACTURING) |
|
|||
1. |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; 2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; 4.
Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; 5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan; 6.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo; 7.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
22 Tahun 2020.. |
|
|
2. |
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
Alat Tulis Kantor |
|
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Memiliki
kompetensi; 2. Mampu
mengoperasionalkan komputer; 3. Mampu
berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain; 4. Memahami
peraturan-perundangan yang terkait. |
|
|
4. |
Pengawasan
Internal |
1. Dilakukan oleh
atasan langsung 2. Dilakukan
secara berkelanjutan |
|
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
1
(satu) orang |
|
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang
telah ditetapkan. 2. Pelayanan
diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan
dalam pemrosesan Legalisir akibat kendala internal Kecamatan akan
diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat
pemohon. |
|
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Legalisir
Kecamatan dijamin keasliannya. 2. Pelayanan
legalisir bebas dari pungli/suap/gratifikasi. |
|
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelayanan |
1. Rapat
koordinasi internal rutin 2. Laporan per
kegiatan kepada atasan langsung 3. Secara berkala
dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo 4. Evaluasi
pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Senin, 08 Juli 2024
Diantara manfaat senam kesegaran jasmani :
Kamis, 24 Agustus 2023
Publikasi Hasil IKM Semester I Kec. Krian Tahun 2024
Senin, 01 Juli 2024
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
Senin, 26 Juni 2023
BERITA TERKINI
Jihad Rawat Kali
Jumat, 07 Februari 2025
SKJ Kec. Krian
Kamis, 06 Februari 2025
Penguatan Kelembangaan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Kamis, 06 Februari 2025
Musrenbang Kec. Krian 2025
Rabu, 05 Februari 2025