86459

HARI INI 366
BULAN INI 18157
TAHUN INI 4977

Pengantar Surat Ijin Keramaian

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 24 kali

STANDAR PELAYANAN

Layanan Administrasi Umum Lainnya

1.   Pengantar Surat Ijin Keramaian

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)

2. KK dan KTP Pemohon Surat

3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai

4. Surat Pernyataan Tetangga

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pengurusan Secara tatap muka

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa
  2. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
  3. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon.

Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.

  1. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  2. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke polsek

 

2.   Pengurusan Secara Online atau daring

  1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Memilih menu Tipe B
  3. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
  4. Memilih submenu Tambah Biodata KK
  5. Mengisi data pemohon
  6. Melakukan upload data dukung
  7. Proses verifikasi data
  8. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk
  9. Proses penandatanganan elektronik Camat
  10. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah
  11. Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. Tidak termasuk waktu pengiriman.

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,-

 

5.

Produk Pelayanan

Pengantar Surat Ijin Keramaian

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

2.   Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

6.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

7.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas  Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Printer Scanner Fotocopy

4.   Jaringan internet

5.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan teknologi informasi.

2.   Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.   Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam pemrosesan Pengantar Surat Ijin Keramaian akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Pengantar Surat Ijin Keramaian dijamin keasliannya.

2.   Pengantar Surat Ijin Keramaian bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Laporan per kegiatan kepada atasan langsung

3.   Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo

4.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

Loading...