128421
Publish Jumat, 17 Januari 2025
Dibaca 161 kali
STANDAR PELAYANAN
1.
LAYANAN AKTIVASI
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
||
Penyampaian Pelayanan (Service
Delivery) |
||||
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Gawai
dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0 2.
Email
Aktif; 3.
Nomor
HP Aktif; 4.
Sudah
melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki
KTP-el |
|
|
2. |
Sistem
Mekanisme dan Prosedur |
|
|
|
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
10 Menit (jika tidak terkendala teknis) |
|
|
4. |
Biaya/
Tarif |
Rp.0,-
(gratis) |
|
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Identitas
Kependudukan Digital yang telah teraktivasi |
|
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
1. Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar
Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031)
8971010 b. faksimile : (031)
8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953
f. Instagram :
@kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan
Kecmatan Krian h. Menyediakan
kotak saran i. kanal
pengaduan SP4N-LAPOR 1. website
www.lapor.go.id 2. SMS
melalui nomor 1708 3. twitter
@lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
(MANUFACTURING) |
||||
1. |
Dasar
Hukum |
1. Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. 2.
Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di
Kabupaten Sidoarjo. 3.
Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 4.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir
dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang
Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran; 9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu
Identitas Anak. |
|
|
2. |
Sarana
dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas |
1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Jaringan
komputer tertutup 4. Alat tulis
kantor |
|
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Pengawai yang
mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan 2. Pegawai yang
mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib
administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan
tepat waktu pelayanan |
|
|
4. |
Pengawasan
Internal |
1. Dilakukan oleh
atasan langsung 2. Dilakukan
secara berkelanjutan |
|
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
1
(satu) orang |
|
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang
telah ditetapkan. 2. Pelayanan
diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan
dalam penerbitan IKD akan diberikan
kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf
dari petugas pelayanan; b. fasilitasi
layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga
dalam 1 KK sesuai kewenangan. |
|
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. IKD teraktivasi
dan dijamin keamanannya. 2. Pelayanan bebas
dari pungli/suap/gratifikasi.
|
|
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelayanan |
1. Rapat
koordinasi internal rutin 2. Evaluasi
pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Pengajian Rutin PKK Se-Kecamatan Krian
Rabu, 16 Agustus 2023
SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian
Kamis, 10 Agustus 2023
Cipta Kondisi
Senin, 22 Januari 2024
Selamat Hari Kartini
Kamis, 25 April 2024
BERITA TERKINI
Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025
Kamis, 27 Maret 2025
Selamat Ulang Tahun
Sabtu, 22 Maret 2025
PENGAJIAN RUTIN “AN-NISA” TP PKK Kecamatan Krian
Kamis, 20 Maret 2025
penandatanganan Pakta Integritas ini seluruh ASN di lingkngan kecamatan krian
Rabu, 19 Maret 2025