128421

HARI INI 38
BULAN INI 60119
TAHUN INI 14365

LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 161 kali

STANDAR PELAYANAN

1.   LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

1.   Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0

2.   Email Aktif;

3.   Nomor HP Aktif;

4.   Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk  Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  5. Pemohon melakukan swafoto;
  6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  9. Petugas menyampaikan tata cata penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 Menit  (jika tidak terkendala teknis)

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp.0,- (gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

   4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

2.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas  Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas  Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

3.   Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

4.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Jaringan komputer tertutup

4.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan

2.   Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.   Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam penerbitan IKD  akan diberikan kompensasi dalam bentuk :

a.    permohonan maaf dari petugas pelayanan;

b.   fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   IKD teraktivasi dan dijamin keamanannya.

2.   Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

BERITA POPULER

SKJ dan SEMARAK HUT RI Kec. Krian

Kamis, 10 Agustus 2023

Cipta Kondisi

Senin, 22 Januari 2024

Selamat Hari Kartini

Kamis, 25 April 2024

BERITA TERKINI

Loading...