86457

HARI INI 364
BULAN INI 18155
TAHUN INI 4975

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Publish Jumat, 17 Januari 2025

Dibaca 30 kali

STANDAR PELAYANAN

1.   Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

 

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

PELAYANAN TATAP MUKA

1.   Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap

2.   Foto copy Kartu Keluarga

3.   Foto copy Akta Kelahiran

4.   Phas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari

5.   KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak

6.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

 

PELAYANAN DARING

1.   Hasil scan berwarna KK Asli

2.   Hasil scan berwarna Akta Kelahiran

3.   Hasil scan phas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari

4.   Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak

5.   Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Tatap Muka

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon.

Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon

  1. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
  2. Petugas memberikan tanda terima
  3. Petugas Mencetak KIA

 

Pengurusan Secara Online

a.    Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id

b.   Pemohon Memilih menu pengajuan

c.    Pemohon Memilih submenu KIA

d.   Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak.

e.    Pemohon Mengisi data pemohon

f.     Pemohon Melakukan upload data persyaratan

g.    Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

h.   Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

i.     Petugas mencetak KIA

 

Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan

a.   Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan

b.   Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil

c.    Proses verifikasi data oleh operator kecamatan

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.

  1. Petugas mencetak KIA

 

 

Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon ,orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja  jika tidak terkendala teknis

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp. 0,- (gratis)

 

5.

Produk Pelayanan

Kartu identitas Anak (KIA)

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Krian

Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a. telepon      : (031) 8971010

b. faksimile   : (031) 8971010

c. email         : kec.krian@gmail.com

e. wa            : 0857-3634-9953

f. Instagram   : @kecamatankrian

g. Facebook   : Pelayanan Kecmatan Krian

h. Menyediakan kotak saran

i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1. website www.lapor.go.id

2. SMS melalui nomor 1708

3. twitter @lapor1708

    4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan   Daerah;

3.   Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang

4.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

8.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017;

9.   Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020.

 

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

1.   Meja dan kursi

2.   Komputer

3.   Printer KIA

4.   Blangko KIA

5.   Jaringan komputer tertutup

6.   Scanner

7.   Alat tulis kantor

 

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan

2.   Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

3.   Disiplin dan tepat waktu pelayanan

 

4.

Pengawasan Internal

1.   Dilakukan oleh atasan langsung

2.   Dilakukan secara berkelanjutan

 

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.

2.   Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.

3.   Keterlambatan dalam penerbitan KIA akan diberikan kompensasi dalam bentuk :

a.    permohonan maaf dari petugas pelayanan;

b.   pemberitahuan WA atau email pemohon bahwa KIA sudah bisa diambil;

c.    fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   KIA dicetak dan dijamin keasliannya.

2.   Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.   Rapat koordinasi internal rutin

2.   Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Jihad Rawat Kali

Jumat, 07 Februari 2025

SKJ Kec. Krian

Kamis, 06 Februari 2025

Musrenbang Kec. Krian 2025

Rabu, 05 Februari 2025

Loading...