86489

HARI INI 396
BULAN INI 18187
TAHUN INI 5007

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Publish Kamis, 05 September 2024

Dibaca 38 kali


  1.  Membantu PPID Dinas melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen  Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya.
  5. Membantu PPID Dinas dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya.
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama.
  11. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID.
  12. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.

Bagikan :

Loading...