86522
Publish Selasa, 30 April 2024
Dibaca 169 kali
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal 1 Mei 2024 adalah libur nasional.
Asal-usul Hari Buruh 1 Mei
Dikutip dari situs Disnakertrans Sumatera Selatan, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka melakukan aksi mogok, tetapi diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.
Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Bagikan :
BERITA POPULER
Diantara manfaat senam kesegaran jasmani :
Kamis, 24 Agustus 2023
Publikasi Hasil IKM Semester I Kec. Krian Tahun 2024
Senin, 01 Juli 2024
Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
Senin, 26 Juni 2023
BERITA TERKINI
Jihad Rawat Kali
Jumat, 07 Februari 2025
SKJ Kec. Krian
Kamis, 06 Februari 2025
Penguatan Kelembangaan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Kamis, 06 Februari 2025
Musrenbang Kec. Krian 2025
Rabu, 05 Februari 2025