Motto Pelayanan
24 Januari 2025
Kecamatan krian
Kabupaten Sidoarjo
Tugas dan fungsi pelayanan publik adalah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efisien kepada masyarakat. Pelayanan publik juga bertujuan untuk mendukung pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.
Tugas pelayanan publik meliputi:
Melaksanakan pelayanan
Mengelola pengaduan masyarakat
Mengelola informasi
Melakukan pengawasan internal
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat
Memberikan pelayanan konsultasi
Fungsi pelayanan publik meliputi: Environmental service, Development service, Protective service.
Pelayanan publik harus dilakukan dengan baik dan berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.