Membantu PPID Dinas melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya.
Melaksanakan kebijakanan
teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas.
Mengonsolidasikan proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Mengumpulkan dokumen
Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya.
Membantu PPID Dinas dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan.
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan
memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan
Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas apabila terdapat permohonan informasi publik
dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya.
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat,
tepat, dan sederhana.
Menyampaikan laporan layanan
Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama.
Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID.
Melakukan edukasi dan
sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.