86486
Layanan Pemerintahan Daerah Kecamatan Krian
STANDAR PELAYANANLayanan Administrasi Kependudukan1. Penerbitan Kartu Keluarga WNI A. Kartu Keluarga (KK) karena pencatatan Biodata WNITIDAK.KOMPONENBahasa URAIANPenyampaian Pelayanan (Layanan Penyampaian)1.Persyaratan PelayananTatap Muka1. Kartu Keluarga2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas 3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.024. KTP orang tua5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan6. Nomor handphone dan email pribadi7. Surat Pengantar RT, RW Pelayanan Daring1. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli2. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas3. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.024. Hasil Scan KTP orang tua5. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan6. Nomor ponsel dan email7. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW 2.Sistem Mekanisme dan ProsedurPelayanan Tatap MukaPemohon mengajukan berkas ke kantor KecamatanPetugas melakukan proses verifikasi data permohonan.Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.Petugas memberikan tanda terima pengambilan KKCetak KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pelayanan Secara Online MandiriPemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.idB. Pemohon Memilih menu PengajuanSilakan pilih sub menu KKMohon pilih sub menu tambah biodataMengisi data permintaanPersyaratan unggah dataProses verifikasi data oleh operator kecamatanPersyaratan data yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi persyaratan paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinyaProses pengajuan TTE KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahanA. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahanB. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload persyaratan data melalui aplikasi plavon D ukcapilC. Proses verifikasi data oleh operator kecamatanD. Persyaratan data yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pelamar paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.Proses pengajuan TTE KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email 3.Jangka Waktu Pelayanan3 (tiga) hari kerja Jika tidak ada kendala teknis 4.Biaya/ TarifRp. 0,- ( gratis) 5.Produk PelayananKartu Keluarga (KK) 6.Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat KrianJl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :A. Telepon : (031) 8971010b. faksimili : (031) 8971010c.alamat email : kec.krian@gmail.come.wa : 0857-3634-9953F. Instagram : @kecamatankrianG. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krianh. Menyediakan kotak sarani. kanal pengaduan SP4N-LAPOR1. situs web www.lapor.go.id2. SMS melalui nomor 17083. twitter @lapor17084. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! 1.Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sama Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017;9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. 2.Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas1. Meja dan kursi2. Komputer3. Printer dan Pemindai4. Jaringan internet5. Alat tulis kantor 3.Kompetensi Pelaksana1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan Aplikasi Pelayanan2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.3. Pelayanan yang disiplin dan tepat waktu 4.Pengawasan Internal1. Dilakukan oleh atasan langsung2. Dilakukan secara berkelanjutan 5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang 6.Jaminan Pelayanan1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.3. Keterlambatan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan memberikan kompensasi dalam bentuk :A. permohonan maaf dari petugas pelayanan;B. pengiriman dokumen melalui WA atau layanan penerima email;C.fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan. Nomor telepon 7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan1. Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya.2. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE3. Pelayanan bebas pungli/suap/gratifikasi. 8.Evaluasi Kinerja Pelayanan1. Rapat koordinasi internal secara berkala.2. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.
Jumat, 17 Januari 2025 35STANDAR PELAYANAN 1. Penerbitan Kartu Keluarga WNI b. Kartu Keluarga (KK) karena perubahan elemen data; No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama 2. Mengisi formulir F-1.02 3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai 4. Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan) 5. Email pribadi dan nomor handphone Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli 2. Hasil Scan formulir F-1.02 3. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai 4. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan) 5. Email pribadi dan nomor handphone 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayananan tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem Pelayanan Secara Online Mandiri Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon Memilih submenu Perubahan Data Mengisi data permohonan Upload data Persyaratan Proses verifikasi data oleh operator kecamatan Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis 4. Biaya/ Tarif Rp. 0,- (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031) 8971010 b. faksimile : (031) 8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953 f. Instagram : @kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krian h. Menyediakan kotak saran i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Printer dan Scanner 4. Jaringan komputer tertutup 5. Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana 1. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer dan dan aplikasi pelayanan 2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan 1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. 2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diberikan kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf dari petugas pelayanan; b. pengiriman dokumen melalui WA atau email penerima layanan; c. fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE 3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan 1. Rapat koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.
Jumat, 17 Januari 2025 30STANDAR PELAYANAN 1. Penerbitan Kartu Keluarga WNI c. Kartu Keluarga (KK) karena hilang/rusak No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Tatap Muka 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang 2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak 3. Mengisi Formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang 2. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak 3. Hasil scan Formulir F-1.02 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayananan tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem Pelayanan Secara Online Mandiri Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak Mengisi data permohonan Upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis 4. Biaya/ Tarif Rp. 0,- (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031) 8971010 b. faksimile : (031) 8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953 f. Instagram : @kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krian h. Menyediakan kotak saran i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Printer dan Scanner 4. Jaringan komputer tertutup 5. Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana 1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan 2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan 1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. 2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diberikan kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf dari petugas pelayanan; b. pengiriman dokumen melalui WA atau email penerima layanan; c. fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE 3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan 1. Rapat koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.
Jumat, 17 Januari 2025 46STANDAR PELAYANAN 1. Penerbitan Kartu Keluarga WNId. Kartu Keluarga (KK) karena Pisah KK No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Pelayanan Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama 2. Mengisi Formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama 2. hasil scan Formulir F-1.02 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayananan tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem Pelayanan Secara Online Mandiri Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak Mengisi data permohonan Upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email 3. Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari kerja jika tidak terkendala teknis 4. Biaya/ Tarif Rp. 0,- (gratis) 5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031) 8971010 b. faksimile : (031) 8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953 f. Instagram : @kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krian h. Menyediakan kotak saran i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Printer dan Scanner 4. Jaringan komputer tertutup 5. Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana 1. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi pelayanan 2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 2 (Dua) orang 6. Jaminan Pelayanan 1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. 2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) akan diberikan kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf dari petugas pelayanan; b. pengiriman dokumen melalui WA atau email penerima layanan; c. fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Kartu Keluarga dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Kartu keluarga ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dan telah tersertifikasi BSRE 3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan 1. Rapat koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.
Jumat, 17 Januari 2025 28STANDAR PELAYANAN 2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Pelayanan Tatap Muka 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah 2. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman b. Petugas melakukan verifikasi data pemohon c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el e. Petugas mencetak KTP-el Pelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu perekaman e. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil i. Petugas melakukan perekaman KTP-el j. Petugas mencetak KTP-el Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil f. Petugas melakukan perekaman KTP-el g. Petugas mencetak KTP-el Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK 3. Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja Jika tidak terkendala teknis 4. Biaya/ Tarif Rp. 0,- (gratis) 5. Produk Pelayanan KTP-el 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031) 8971010 b. faksimile : (031) 8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953 f. Instagram : @kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krian h. Menyediakan kotak saran i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Blangko KTP-el 4. Perangkat Perekaman dan Pencetakan KTP-el 5. Jaringan komputer tertutup 6. Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana 1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perekaman dan pencetakan KTP-el 2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan 1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. 2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan dalam penerbitan KTP-el akan diberikan kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf dari petugas pelayanan; b. pemberitahuan WA atau email pemohon bahwa KTP-el sudah bisa diambil; c. fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. KTP-el dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan 1. Rapat koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.
Jumat, 17 Januari 2025 40STANDAR PELAYANAN 2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilang No. KOMPONEN URAIAN Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1. Persyaratan Pelayanan Pelayanan Tatap muka 1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data ) 2. Surat Kehilangan (jika Hilang) 3. Fotokopi Kartu Keluarga; 4. Mengisi formulir F-1.02 ; Pelayanan Daring 1. Hasil Scan KTP Asli (jika rusak / perubahan elemen data) 2. Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang) 3. Hasil Scan Kartu Keluarga asli 4. Hasil scan formulir F-1.02 ; 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap muka a. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el d. Pencetakan KTP-el Pelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon memilih menu pengajuan c. Pemohon memilih submenu KTP d. Pemohon memilih submenu i. Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data ii. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang e. Mengisi data pemohon f. Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. Proses penerbitan KTP-el Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Proses penerbitan KTP-el Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK 3. Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja Jika tidak terkendala teknis 4. Biaya/ Tarif Rp. 0,- (gratis) 5. Produk Pelayanan KTP-el 6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krian Jl. Gubernur Soenandar Priyo Sudarmo No.1 Krian 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : (031) 8971010 b. faksimile : (031) 8971010 c. email : kec.krian@gmail.com e. wa : 0857-3634-9953 f. Instagram : @kecamatankrian g. Facebook : Pelayanan Kecmatan Krian h. Menyediakan kotak saran i. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1. website www.lapor.go.id 2. SMS melalui nomor 1708 3. twitter @lapor1708 4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) 1. Dasar Hukum 1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan 8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017; 9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. 2. Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas 1. Meja dan kursi 2. Komputer 3. Jaringan komputer tertutup 4. Perangkat Perekaman dan Pencetakan KTP-el 5. Blangko KTP-el 6. Alat tulis kantor 3. Kompetensi Pelaksana 1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi perekaman dan pencetakan KTP-el 2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima. 3. Disiplin dan tepat waktu pelayanan 4. Pengawasan Internal 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. Dilakukan secara berkelanjutan 5. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang 6. Jaminan Pelayanan 1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan. 2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi. 3. Keterlambatan dalam penerbitan KTP-el akan diberikan kompensasi dalam bentuk : a. permohonan maaf dari petugas pelayanan; b. pemberitahuan WA atau email pemohon bahwa KTP-el sudah bisa diambil; c. fasilitasi layanan administrasi kependudukan yang belum dimiliki oleh anggota keluarga dalam 1 KK sesuai kewenangan. 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. KTP-el dicetak dan dijamin keasliannya. 2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi. 8. Evaluasi Kinerja Pelayanan 1. Rapat koordinasi internal secara berkala. 2. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan media pengaduan lainnya.
Jumat, 17 Januari 2025 45