Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan Blangko Permohonan IMB/Ho/SIUP
Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal untuk diproses/survey serta menerbitkan apabila telah memenuhi semua persyaratannya.