Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan.
Petugas pelayanan meneliti semua berkas persyaratan dan selanjutnya meregister dalam buku induk Kartu AK. I s/d V.
Petugas pelayanan mengisi Biodata pemohon ke dalam Kartu Kuning dan memberikan batas waktu bagi pemohon untuk melapor ulang jika masa berlakunya telah habis.
Setelah ditandatangani Camat Kartu Kuning tersebut diberikan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.